Fungsi Partai Politik – Partai politik merupakan sebuah organisasi yang menjalani sebuah ideologi tertentu atau di bentuk dengan tujuan umum. Politik dapat juga di katakan suatu kelompok yang telah teroganisir dengan anggota-anggotanya yang mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Partai politik juga bisa di definisikan sebagai perkumpulan yang memiliki asas yang sama, sehaluan di bidang politik, baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang di monopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Hal ini biasanya di lakukan dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Jadi bisa di katakan, fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas.
Partai politik di Indonesia sendiri adalah organisasi yang sifatnya nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sekarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara. Selain itu, untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengertian ini tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Politik Sebagai Sarana Sosialisasi dan Membangun Komunitas
1. Sarana Komunitas Politik
Dalam sistem demokrasi yang di miliki seperti Indonesia ini, fungsi partai politik adalah untuk menyalurkan berbagai macam suara maupun aspirasi masyarakat agar sampai ke pemerintah.
Selain itu, partai politik juga berfungsi untuk menyebarluaskan keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Maka dalam hal ini fungsi partai politik berperan sebagai perantara antara pemerintah dan masyarakat.
2. Sarana Sosialisasi Politik
Partai politik juga berperan sebagai sarana sosialisasi politik. Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik di artikan sebagai proses di mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Sosialisasi politik dapat membentuk budaya politik suatu negara.
Baca Juga : Dampak Positif Politik Etis terhadap Masyarakat Indonesia
3. Sarana Rekrutmen Politik
Fungsi partai politik lainnya adalah sebagai wadah untuk menampung dan penyeleksian kader-kader politik yang nantinya akan meneruskan kepemimpinan suatu pemerintahan dengan jabatan tertentu.
Partai politik memperluas perannya dalam membuka kesempatan bagi warga negara untuk turut serta berpartisipasi politik dalam suatu negara. Partai politik senantiasa melahirkan kader-kader yang potensial dalam setiap perkembangannya dalam persaingan perpolitikan. Hal itu di lakukan dengan merekrut anggota-anggota muda yang berbakat dan memberikan pembekalan kader-kader muda.
4. Sarana Pengatur Konflik
Dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia, perbedaan pendapat tentunya menjadi hal yang wajar. Ragam suku, etnis, budaya, status sosial, dan lain-lain tentunya tidak jarang menimbulkan berbagai permasalahan yang dapat mengancam persatuan bangsa, maka dari itu partai politik di tuntut untuk dapat mengatasi masalah-masalah tersebut, minimal dapat meredakan dan menjadi penengah antara pihak yang bertikai.
Perbedaan dan persaingan ini selalu menjadi hal yang harus di tangani partai politik sebagai wujud perdamaian politik suatu negara. Fungsi partai politik harus mampu menciptakan suasana harmonis di antara kalangan masyarakat serta mencontohkan persaingan-persaingan sehat dalam mencapai tujuan.
5. Sarana Kontrol Politik
Fungsi partai politik di Negara demokrasi seperti ini adalah untuk membantu mengingatkan dan meluruskan kebijakan-kebijakan pemerintah. Karena dalam menetapkan keputusan-keputusan maupun kebijakam terkadang terjadi kesalahan maupun kekeliruan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Di sinilah fungsi partai politik sangat di butuhkan. Kontrol kebijakan di lakukan untuk membatasi kesewenang-wenangan pemerintah yang dapat merugikan rakyat. Selain itu, partai politik juga melakukan pengawasan serta pertinjauan terhadap pelaksanaan jalannya kepemerintahan agar dapat berjalan baik sebagaimana mestinya.